S2 Kedokteran Universitas Trisakti


Pusat Informasi Pascasarjana menyampaikan informasi tentang S2 Kedokteran Universitas Trisakti seperti biaya kuliah, jadwal kuliah dan pendaftaran kuliah sebagai berikut:

Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti didirikan bersama-sama dengan fakultas lain dalam lingkup Universitas Trisakti berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) nomor 014/dar/1965 pada tanggal 25 November 1965, ditandatangani oleh Menteri PTIP pada waktu itu,Dr.Sjarief Thajeb.

Pada awalnya Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti berafiliasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melalui perekrutan dosen untuk memberikan kuliah dan praktek laboratorium. Sejak tahun 1975 dosen dari Universitas Indonesia telah diganti dan saat ini hanya ada beberapa dosen paruh waktu dari Universitas Indonesia.

VISI

Menjadi Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti sebagai salah satu Fakultas Kedokteran terkemuka di Asia Pasifik melalui pendidikan kedokteran yang komperhensif dan berkualitas.

MISI

  1. Menyelenggarakan   pendidikan     kedokteran   yang    komperhensif   dan   efisien   untuk    memenuhi  kebutuhan masyarakat Indonesia, pemerintah dan    sektor       swasta     dengan      menghasilkan     tenaga    kesehatan yang berkualitas, profesional, mandiri, dan mampu melakukan penelitian.
  2. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat
  3. Melaksanakan pengabdian yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  4. Mengembangkan pendidikan kedokteran berkelanjutan

 

TUJUAN

  1. Melakukan pendidikan profesi kedokteran dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, mencakup :
  • Mengenal, merumuskan dan menyusun prioritas masalah kesehatan masyarakat sekarang dan yang akan datang, serta berusaha dan bekerja untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut melalui perencanaan, implementasi dan evaluasi program-program yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;

  • Memecahkan masalah kesehatan pasien dengan menggunakan pengetahuan, keterampilan klinik dan laboratorium serta observasi dan pencatatan yang baik untuk mengidentifikasi, mendiagnosa, melakukan tindakan medik, melakukan usaha pencegahan, meminta konsultasi, mengerjakan usaha rehabilitasi masalah;
  • Kesehatan penderita dengan berdasarkan etika dan hukum kedokteran, serta mengingat aspek jasmani, rohani dan sosial budaya;

  • Memanfaatkan sebaik-baiknya sumber dan tenaga lainnya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat ;
  • Bekerja selaku unsur pimpinan dalam suatu tim kesehatan;

  • Menyadari bahwa sistem pelayanan kesehatan yang baik adalah suatu faktor;
  • Mendidik dan mengikutsertakan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesehatannya.

  1. Senantiasa meningkatkan dan mengembangkan diri dalam segi ilmu kedokteran sesuai dengan bakatnya, dengan berpedoman pada pendidikan sepanjang hayat.
  2. Menilai kegiatan profesinya secara berkala, menyadari keperluan untuk menambah pendidikannya, memilih sumber-sumber pendidikan yang serasi, serta menilai kemajuan yang telah dicapai secara kritis.
  3. Mengembangkan ilmu kesehatan, khususnya ilmu kedokteran dengan ikut serta dalam pendidikan dan penelitian, serta mencari penyelesaian masalah kesehatan penderita, masyarakat dan system pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan dan asuhan medis.
  4. Memelihara dan mengembangkan kepribadian dan sikap yang diperlukan untuk kelangsungan profesinya, seperti integritas, rasa tanggung jawab, dapat dipercaya serta menaruh perhatian dan penghargaan terhadap sesama manusia, sesuai dengan etika kedokteran.
  5. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif serta bersikap terbuka, dapat menerima perubahan dan berorientasi ke masa depan serta mendidik dan mengajak masyarakat kearah sikap yang sama.

PERMINTAAN BROSUR

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*